
Ringkasan Berita:
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa rencana redenominasi atau penyederhanaan mata uang rupiah telah dimasukkan dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
- Pemerintah saat ini memasukkan perubahan nilai nominal rupiah, seperti dari Rp 1.000 menjadi Rp 1, ke dalam agenda strategis yang diharapkan selesai pada tahun 2027.
- Rencana tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025.
, JAKARTA— Isu redenominasi rupiah kembali muncul lagi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa rencana redenominasi atau penyederhanaan mata uang rupiah telah dimasukkan ke dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Setelah lama tertunda dan pernah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah kini memasukkan perubahan nilai nominal rupiah, seperti dari Rp 1.000 menjadi Rp 1, ke dalam agenda strategis yang diharapkan selesai pada tahun 2027.
Rencana tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025.
Di dalam kebijakan tersebut, penyusunan Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.
"Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) adalah RUU yang akan dihasilkan dan direncanakan selesai pada tahun 2027," demikian tertulis dalam PMK 70/2025.
Redenominasi adalah proses penyederhanaan nilai mata uang rupiah dengan menghilangkan beberapa angka nol tanpa memengaruhi kemampuan beli masyarakat.
Misalnya, uang sebesar Rp 1.000 akan berubah menjadi Rp 1, namun harga nyata barang tetap sama.
Pernah Ditolak MK
Usaha serupa pernah diuji dalam pengadilan konstitusi.
Pada 17 Juli 2025, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan dalam perkara Nomor 94/PUU-XXIII/2025 yang mengajukan agar konversi nilai nominal dilakukan melalui interpretasi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Hakim menekankan bahwa redenominasi adalah kebijakan makro yang hanya dapat dijalankan melalui pembentukan undang-undang baru.
"Redenominasi adalah penyederhanaan angka mata uang tanpa mengubah kemampuan beli. Ini termasuk dalam kewenangan pembuat undang-undang, bukan sekadar mengubah makna pasal," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan, dilaporkan pada 17 Juli 2025.
MK juga menegaskan bahwa kebijakan ini berkaitan dengan berbagai aspek, mulai dari stabilitas ekonomi makro, kesiapan sistem pembayaran, hingga tingkat pemahaman masyarakat.
Alasan Pemerintah Menghidupkan Kembali RUU Redenominasi Rupiah
Di dalam PMK 70/2025, pemerintah menganggap penyusunan RUU Redenominasi sebagai hal yang penting guna meningkatkan efisiensi ekonomi, menjaga kestabilan nilai rupiah, serta memperkuat kredibilitas mata uang negara.
Pengurangan nominal juga bisa membantu menyesuaikan sistem pembayaran dan pencatatan keuangan agar lebih efisien.
Meski tanda-tanda redenominasi pernah muncul sejak masa Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution pada 2010, kebijakan ini tidak pernah menjadi prioritas dalam legislasi.
Kini, pemerintah kembali menggalakkan hal tersebut melalui jalur undang-undang yang sah.
Kementerian Keuangan Memasukkan Redenominasi Rupiah ke Dalam Rencana Strategis Lima Tahun
-Kementerian Keuangan memasukkan rencana penghapusan nilai nominal rupiah ke dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.
Tindakan ini menandai kembalinya pembicaraan tentang penghapusan angka nol dalam mata uang nasional setelah lebih dari sepuluh tahun tidak terdengar.
Rencana tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 mengenai Renstra Kementerian Keuangan 2025–2029.
Peraturan ini dikeluarkan pada 10 Oktober 2025 dan mulai berlaku sejak diumumkan.
Dalam kebijakan tersebut dijelaskan, redenominasi diperlukan guna meningkatkan efisiensi ekonomi dan memperkuat daya saing nasional.
"Kepentingan pembentukan, efisiensi ekonomi dapat tercapai dengan meningkatkan daya saing nasional," demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
Departemen Keuangan menganggap kebijakan redenominasi sebagai hal yang penting dalam memastikan kelanjutan pertumbuhan ekonomi, menjaga stabilitas nilai rupiah, serta menjaga kemampuan beli masyarakat.
Rencana ini diharapkan mampu meningkatkan kredibilitas mata uang rupiah dalam pandangan pelaku ekonomi.
Undang-undang mengenai perubahan nilai rupiah akan disusun di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dan direncanakan selesai pada tahun 2027.
Meskipun belum ada informasi lebih lanjut, pemerintah memprediksi bahwa tahapan persiapan dan diskusi akan dilakukan secara bertahap. Ide tentang redenominasi sebenarnya bukan hal yang asing.
Pemerintah pernah mengajukan rancangan undang-undang serupa ke DPR pada tahun 2013, dengan usulan pengurangan tiga angka nol dari uang kertas rupiah.
Rancangan tersebut mengalami penundaan akibat pertimbangan kondisi ekonomi pada masa itu.
Pemerintah belum mengumumkan jumlah angka nol yang akan dihilangkan dalam rencana terbaru ini.
Namun, setelah masuknya dalam Renstra 2025–2029, wacana redenominasi rupiah kini secara resmi kembali menjadi prioritas ekonomi nasional.
Ahli Ekonomi: Pelaksanaan Tidak Bisa Terburu-buru
Lembaga Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menganggap tindakan redenominasi tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat.
Menurutnya, banyak negara tidak mampu menerapkan kebijakan serupa karena menyebabkan inflasi dan penyesuaian harga yang sulit dikendalikan.
"Persiapan tidak bisa dilakukan dalam 2–3 tahun tetapi butuh 8–10 tahun, yang berarti tahun 2035 adalah waktu paling cepat untuk penerapan redenominasi," ujar Bhima saat dihubungi Kompas.com pada Sabtu (8/11/2025).
Bhima menyampaikan, salah satu ancaman utama adalah pengelompokan harga barang ke angka yang lebih besar.
Misalnya, harga Rp 9.000 tidak secara otomatis berubah menjadi Rp 9 setelah redenominasi, tetapi bisa dibulatkan menjadi Rp 10 oleh pelaku usaha.
Ia juga menekankan kepentingan literasi serta penyesuaian administrasi dalam sektor ritel.
"Kesenjangan sosialisasi dapat memicu kebingungan dalam administrasi, khususnya bagi pelaku usaha ritel, karena ribuan jenis barang perlu disesuaikan dalam pencatatan keuangannya," katanya.
Karena sebagian besar transaksi masih dilakukan dengan uang tunai, Bhima menganggap kesiapan masyarakat sebagai faktor penting dalam keberhasilan redenominasi.
Sumber: Kompas.com
0 Response to "Purbaya Target Redenominasi Rupiah Jadi Rp 1, Tuntas 2027, Manfaatnya Apa?"
Posting Komentar