Menyedihkan, Bupati Sugiri Sancoko Jadi Tersangka OTT Usai Kunjungan ke KPK

Menyedihkan, Bupati Sugiri Sancoko Jadi Tersangka OTT Usai Kunjungan ke KPK
Ringkasan Berita:
  • Rapat di KPK bertujuan meninjau berbagai kegiatan yang terdapat dalam APBD tahun anggaran 2024-2025.
  • Hadiri Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Wakil Bupati Lisdyarita, Sekretaris Daerah Agus Pramono serta beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
  • Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko; Agus Pramono, Kepala Sekretariat Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; serta Sucipto, mitra dari RSUD Ponorogo
 

– Dua minggu sebelumnya, sejumlah pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), termasuk Bupati Sugiri Sancoko dan Wakil Bupati Lisdyarita, Sekda, kepala OPD hingga pimpinan DPRD melakukan perjalanan ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Tujuan utama kunjungan ini adalah meninjau kembali Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024-2025.

Kunjungan rombongan pejabat asal Ponorogo ke KPK akan dilaksanakan pada hari Kamis, 23 Oktober 2025, pukul 09.00 WIB.

Data tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono, pada hari Rabu (22/10/2025).

Menurut Agus, undangan ini diberikan kepada seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota.

Agus Pramono menjelaskan, bahwa tujuan pertemuan di KPK adalah meninjau kembali berbagai kegiatan yang terdapat dalam APBD tahun anggaran 2024-2025.

"Jika ada hal yang tidak sesuai, kami perbaiki pada 2026. Baik itu penyusunan pokir (pokok pikiran), apakah sesuai dengan masa reses anggota dewan," jelas Agus.

Sosok mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Madiun ini menunjukkan keyakinan terhadap situasi APBD Ponorogo.

"Insya Allah kami baik," tambahnya, menunjukkan kepercayaan bahwa pengelolaan anggaran di Ponorogo sudah berada pada jalur yang tepat.

Siapa Saja yang Hadir?

Kepala Sekretariat Daerah Agus Pramono menyebutkan daftar pegawai yang diundang dan ikut dalam kunjungan ke kantor KPK.

Dari anggota DPRD Ponorogo, hadir ketua lembaga yaitu Dwi Agus Prayitno, Evi Dwitasari Pamuji, dan Anik Suharto.

Sementara di sisi eksekutif, ikut serta Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Wakil Bupati Lisdyarita, Sekda Ponorogo Agus Pramono sendiri, serta beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Mereka adalah Inspektur Imam Basori, serta Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Inovasi Daerah (Bapperinda) Agus Sugiharto.

Agus Pramono menambahkan, OPD yang diundang secara khusus terkait dengan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan, yaitu Inspektorat, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Bapperinda.

"Yang diundang adalah pimpinan DPRD, Bupati dan Wakil, Sekda, inspektur, PU, Bappeda yang mendapatkan tempat khusus dalam pokir," ujarnya.

Kunjungan ke kantor KPK tersebut mencerminkan komitmen Pemkab Ponorogo terhadap kejelasan dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan anggaran daerah, serta usaha untuk senantiasa memperbaiki tata kelola pemerintahan yang baik.

Sayangnya setelah kedatangan tim KPK ke gedung tersebut, Bupati Sugiri Sancoko tertangkap tangan oleh KPK di Ponorogo.

Badan Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka terkait kasus suap promosi jabatan serta penerimaan dana lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

Empat tersangka meliputi Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko; Agus Pramono, Kepala Sekretariat Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; serta Sucipto, mitra dari RSUD Ponorogo.

Sementara adik bungsu Sugiri Sancoko, Elly Widodo, yang sebelumnya diperiksa oleh KPK, saat ini dianggap bebas dari tuntutan hukum.

Peristiwa ini dimulai pada awal tahun 2025.

Yunus Mahatma menerima kabar bahwa posisinya sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo akan diubah.

Yunus segera berkomunikasi dengan Agus Pramono dalam rangka menyiapkan sejumlah dana yang akan diserahkan kepada Sugiri Sancoko, agar posisinya tetap terjaga.

"Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui asistennya, sebesar Rp 400 juta," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) pagi.

Kemudian, selama bulan April hingga Agustus 2025, Yunus juga memberikan uang kepada Agus Pramono sebesar Rp 325 juta.

Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Pada November 2025, Yunus kembali mengirimkan dana sebesar Rp 500 juta melalui perantara Sugiri Sancoko. 2. Tahun 2025, di bulan November, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta dengan bantuan kerabat Sugiri Sancoko. 3. Di bulan November 2025, Yunus kembali memberikan dana sebesar Rp 500 juta melalui hubungan keluarga Sugiri Sancoko. 4. Pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang sejumlah Rp 500 juta dengan perantara Sugiri Sancoko. 5. Dalam bulan November tahun 2025, Yunus kembali mengirimkan dana sebesar Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.

Dengan demikian, jumlah uang yang telah diberikan Yunus melalui tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, terdiri dari Rp 900 juta untuk Sugiri Sancoko dan Rp 325 juta untuk Agus Pramono.

"Di mana, dalam proses penyerahan uang ketiga pada hari Jumat, 7 November 2025, Tim KPK kemudian melakukan tindakan tangkap tangan. Tim menangkap sebanyak 13 orang," katanya.

Asep menyampaikan, sebelum dilakukannya operasi diam-diam, pada 3 November, Sugiri meminta uang kepada Yunus sebesar Rp 1,5 miliar.

Kemudian pada tanggal 6 November, dia kembali meminta uang.

Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Pada 7 November 2025, sahabat dekat Yunus bekerja sama dengan karyawan Bank Jatim untuk mencairkan dana sebesar Rp 500 juta. 2. Tanggal 7 November 2025, teman dekat Yunus menghubungi pegawai Bank Jatim guna melakukan pencairan uang senilai Rp 500 juta. 3. Pada hari 7 November 2025, rekan dekat Yunus berkoordinasi dengan staf Bank Jatim dalam rangka mencairkan dana sebesar Rp 500 juta. 4. Di tanggal 7 November 2025, seseorang yang dekat dengan Yunus bekerja sama dengan karyawan Bank Jatim untuk mencairkan uang senilai Rp 500 juta. 5. Pada 7 November 2025, teman dekat Yunus berkolaborasi dengan pegawai Bank Jatim dalam upaya mencairkan dana sebesar Rp 500 juta.

Uang itu akan diberikan kepada Sugiri melalui kerabatnya.

"Uang tunai sebesar Rp 500 juta tersebut selanjutnya disimpan oleh Tim KPK sebagai barang bukti dalam operasi penangkapan ini," ujarnya.

Dugaan Suap Proyek RSUD

Asep menyampaikan, tim KPK juga menemukan indikasi suap terkait paket pekerjaan dalam lingkungan RSUD Ponorogo.

Ia menyampaikan, pada tahun 2024, terdapat rencana pekerjaan di RSUD Ponorogo dengan nilai sebesar Rp 14 miliar.

Berdasarkan angka tersebut, Sucipto sebagai mitra RSUD Harjono memberikan komisi kepada Yunus sebesar 10 persen atau setara dengan Rp 1,4 miliar.

"YUM (Yunus) kemudian memberikan uang itu kepada SUG (Sugiri) melalui ADC Bupati Ponorogo dan ELW sebagai saudara dari Bupati Ponorogo," katanya.

Selain itu, tim KPK juga menemukan indikasi tindak pidana korupsi berupa penerimaan tambahan (gratifikasi) yang dilakukan oleh Sugiri.

“Pada periode 2023-2025, diduga SUG (Sugiri) menerima dana sebesar Rp 225 juta dari YUM (Yunus). Selain itu, pada bulan Oktober 2025, SUG (Sugiri) juga menerima uang senilai Rp 75 juta dari EK yang merupakan pihak swasta,” kata dia.

4 Tersangka Ditahan 

Asep menyatakan, para tersangka ditahan selama 20 hari pertama yang dimulai dari hari Sabtu, 8 November 2025, hingga 27 November 2025.

"Pengurungan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK," kata dia.

Berdasarkan tindakannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK beserta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yunus, dalam pengelolaan jabatannya, diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.

Sementara itu, terhadap Sugiri, bersama Agus Pramono, diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sucipto, dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo, diduga melakukan tindakan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Korupsi.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Menyedihkan, Bupati Sugiri Sancoko Jadi Tersangka OTT Usai Kunjungan ke KPK"

Posting Komentar