Penertiban Tambang Ilegal 315 Hektar di Bangka Tengah, Kerugian Negara Rp 12,9 T

JAKARTA, - Tim Satuan Tugas (Satgas) Pembersihan Wilayah Hutan (PKH) melakukan penertiban terhadap kegiatan pertambangan ilegal di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, pada Sabtu (8/11/2025).

Kepala Satuan Tugas (Dansatgas) Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Febriel Buyung Sikumbang menyatakan bahwa pembersihan lahan seluas 315,48 hektar dilakukan di dua desa, yakni Lubuk Lingkuk dan Lubuk Besar.

"Total lahan yang telah dijaga dari dua target tersebut mencapai 315,48 hektar," ujar Febriel dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (9/11/2025).

Selain lahan, Tim PKH juga mengamankan barang bukti berupa 12 ekskavator, 2 buldoser, satu genset listrik, serta beberapa alat tambang lainnya.

Dari area seluas 315,48 hektar tersebut, diperkirakan kerugian negara akibat kegiatan tambang dan kerusakan lingkungan mencapai Rp 12,9 triliun.

"Kami akan melakukan penilaian yang lebih mendalam untuk menentukan jumlah kerugian secara tepat," katanya.

Ia menghargai kerja sama dan bantuan pihak berwenang dalam mendukung tim Satgas PKH dalam mengatasi kegiatan tambang ilegal di dua desa tersebut.

“Kami bersyukur bahwa aparat kewilayahan, khususnya unsur kewilayahan seperti TNI/Polri dan dinas-dinas terkait jajaran pemerintah daerah benar-benar memberikan dukungan serta bantuan informasi,” katanya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penertiban Tambang Ilegal 315 Hektar di Bangka Tengah, Kerugian Negara Rp 12,9 T"

Posting Komentar