
Perubahan harga emas UBS dan Galeri24 hari ini, Minggu (9/11/2025) kembali menunjukkan arah yang menguntungkan.
Lalu, bagaimana dengan harga emas di Sumedang dan Tasikmalaya?
Harga emas di Pegadaian menunjukkan bahwa logam mulia yang diproduksi oleh UBS dan Galeri24 tetap stabil dan tidak mengalami perubahan dibandingkan hari sebelumnya.
Dilansir dari situs resmi Sahabat Pegadaian, harga emas Galeri24 tetap berada pada angka Rp 2.378.000 per gram.
Sementara itu, harga emas UBS tetap stabil sekitar Rp 2.381.000 per gram. Emas Galeri24 tersedia dalam berbagai ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Sedangkan emas UBS dijual dengan pilihan ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 500 gram.
Sementara untuk transaksi buyback, harga emas juga mengalami kenaikan sebesar Rp 9.000 per gram menjadi Rp 2.161.000 per gram. Harga buyback berarti jika Anda ingin menjual emas, Antam akan membelinya dengan harga tersebut.
Harga buyback ini menjadi patokan bagi masyarakat atau investor yang ingin menjual kembali emas batangan ke Antam, dan besarnya belum memperhitungkan potongan pajak sesuai aturan yang berlaku.
Perubahan harga emas ini terjadi dalam kondisi pasar global yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti pergerakan kurs rupiah, harga emas internasional, serta persepsi investor terhadap risiko ekonomi global.
Masyarakat yang tertarik membeli atau menjual emas batangan Antam dapat mengawasi harga resmi setiap hari melalui situs Logam Mulia atau gerai penjualan resmi yang ada di berbagai kota di Indonesia.
Sementara itu, penurunan harga emas dalam beberapa hari terakhir ini disebabkan oleh berbagai faktor global seperti perubahan nilai tukar, pergerakan suku bunga Amerika Serikat, serta perkembangan situasi politik internasional. Bagi para investor atau penggemar emas, kondisi ini bisa menjadi kesempatan untuk mempertimbangkan pembelian logam mulia.
Sebagai informasi, harga emas pada hari ini dapat berfluktuasi kapan saja. Perubahan ini dipengaruhi oleh nilai emas yang ditentukan berdasarkan pasar global.
Sebagai informasi, Transaksi harga jual mengalami pemotongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan jumlah di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
PPh 22 dari transaksi buyback dipotong langsung dari jumlah total nilai buyback.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen. Untuk mendapatkan potongan pajak yang lebih kecil yaitu 0,45 persen, wajib melampirkan NPWP dalam transaksi tersebut.
Diketahui bahwa Pegadaian menawarkan emas Antam dan emas UBS dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.
Detail harga emas di Logam Mulia setiap minggu (9/11/2025):
Harga Emas Galeri24 Terbaru
Harga emas Galeri24 0,5 gram: Rp1.247.000
Harga emas Galeri24 1 gram: Rp2.378.000
Harga emas Galeri24 2 gram: Rp4.686.000
Harga emas Galeri24 5 gram: Rp11.628.000
Harga emas Galeri24 10 gram: Rp23.195.000
Harga emas Galeri24 25 gram: Rp57.844.000
Harga emas Galeri24 50 gram: Rp115.598.000
Harga emas Galeri24 100 gram: Rp231.081.000
Harga emas Galeri24 250 gram: Rp574.028.000
Harga emas Galeri24 500 gram: Rp1.148.056.000
Harga emas Galeri24 untuk berat 1.000 gram adalah Rp2.296.111.000.
Harga Emas UBS Terbaru
Harga emas UBS 0,5 gram: Rp1.287.000
Harga emas UBS per gram: Rp2.381.000
Harga emas UBS 2 gram: Rp4.725.000
Harga emas UBS 5 gram: Rp11.673.000
Harga emas UBS 10 gram: Rp23.224.000
Harga emas UBS 25 gram: Rp57.946.000
Harga emas UBS 50 gram: Rp115.654.000
Harga emas UBS 100 gram: Rp231.217.000
Harga emas UBS 250 gram: Rp577.871.000
Harga emas UBS 500 gram: Rp1.154.384.000
Diketahui bahwa penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan jumlah di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
Pajak Penghasilan 22 untuk transaksi buyback dipotong langsung dari jumlah total nilai buyback. Berikut daftar harga pecahan emas batangan yang tercantum di halaman Logam Mulia Antam.
Harga pembelian kembali emas harus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk. dengan jumlah lebih dari Rp 10 juta.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen. Untuk mendapatkan pemotongan pajak yang lebih kecil yaitu sebesar 0,45 persen, wajib melampirkan NPWP dalam transaksi tersebut.
Sementara itu, penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan jumlah di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
Pajak Penghasilan 22 untuk transaksi buyback dipotong langsung dari jumlah total nilai buyback. Berikut daftar harga emas batangan yang tercantum di halaman Logam Mulia Antam.
Sebagai informasi, Transaksi harga jual mengalami pemotongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan jumlah di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
Diketahui bahwa Pegadaian menyediakan emas Antam dan emas UBS dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menawarkan emasan GALERI 24.
Perubahan harga emas Antam dipengaruhi oleh berbagai hal, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Pemahaman terhadap faktor-faktor tersebut sangat penting bagi mereka yang ingin melakukan investasi di emas Antam.
Antam menawarkan emas dengan berat mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Anda bisa mendapatkan potongan pajak yang lebih kecil (0,45 persen) dengan melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
0 Response to "Harga Emas UBS dan Galeri24 Hari Ini 9 November 2025 Stagnan Segini"
Posting Komentar