
PIKIRAN RAKYAT- Badan Resmi Anti Korupsi (KPK) menahan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait pengurusan jabatan dan proyek di RSUD Ponorogo, serta penerimaan hadiah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
Berdasarkan pengawasan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 00.14 WIB, Sugiri terlihat memakai jas tahanan berwarna oranye dengan nomor 88, tangannya terborgol. Ia berjalan menuju ruang konferensi pers bersama petugas KPK.
Selain Sugiri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono (AGP), Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono, Yunus Mahatma (YUM), serta pihak swasta yang menjadi mitra rumah sakit, Sucipto (SC).
Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama yang dimulai sejak hari Sabtu, 8 November 2025 hingga 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Minggu 9 November 2025.
Asep mengatakan, para tersangka sebelumnya ditahan dalam operasi penangkapan tangan, pada Jumat 7 November 2025. Operasi diam-diam dimulai dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK.
Pada masa itu, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, mendengar informasi bahwa dirinya akan digantikan oleh Bupati Sugiri. Agar tetap mempertahankan jabatannya, Yunus kemudian berkoordinasi dengan Sekda Ponorogo, Agus Pramono, dan menyiapkan sejumlah dana yang akan diserahkan kepada Sugiri.
Pada bulan Februari 2025, dilakukan pengiriman uang pertama dari Yunus kepada Sugiri melalui ajudannya, sebesar Rp400 juta. Selanjutnya, pada masa April-Agustus 2025, Yunus juga memberikan uang kepada Agus Pramono senilai Rp325 juta. Setelah itu, pada November 2025, Yunus kembali mengirimkan uang sebesar Rp500 juta melalui Ninik yang merupakan kerabat dari Sugiri.
Jumlah uang yang diberikan Yunus dalam tiga tahap mencapai Rp1,25 miliar, terdiri dari Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus Pramono.
Selanjutnya, Asep mengatakan, OTT dilakukan KPK setelah Sugiri kembali meminta dana sebesar Rp1,5 miliar dari Yunus. Pada kegiatan OTT tersebut, 13 orang ditangkap, antara lain:
1. Sugiri Sancoko – Bupati Ponorogo
2. Agus Pramono – Sekretaris Daerah Ponorogo
3. Arif Pujiana – Kepala Bidang Mutasi Pemerintah Kabupaten Ponorogo
4. Yunus Mahatma – Kepala RSUD
5. Sucipto – Mitra perusahaan swasta dari RSUD
6. Niken – Sekretaris Direktur Rumah Sakit Umum Daerah
7. Ely Widodo – Saudara Kandung Bupati Ponorogo
8. Indah Bekti Pratiwi – Sektor swasta
9. Sri Yanto – Pemilik warung kelontong
10. Prio Utama Kuat – Staf Ahli Bupati
11. Endrika Dwiki Christianto – Karyawan Bank Jatim
12. Kota – ADC Bupati
13. Zupar – ADC Kepala Daerah
Pada penggerebekan tersebut, tim KPK menyita uang tunai sebesar Rp500 juta yang telah disiapkan untuk diberikan kepada Bupati.
Dugaan Pemberian Suap dalam Proyek Rumah Sakit Umum dengan Nilai Rp14 Miliar
Selain gratifikasi jabatan, KPK juga menemukan indikasi suap terkait proyek pembangunan di RSUD dr. Harjono Ponorogo pada tahun 2024 dengan nilai mencapai Rp14 miliar.
"Bahwa dalam kegiatan penangkapan tangan ini, Tim KPK juga menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi berupa pemberian suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo," kata Asep.
Sucipto, mitra perusahaan swasta dari RSUD, diduga memberikan komisi proyek sebesar 10% atau sekitar Rp1,4 miliar kepada Yunus Mahatma. Dana tersebut selanjutnya disampaikan kepada Sugiri melalui ajudannya Singgih (SGH) dan saudara Bupati, Ely Widodo (ELW).
"YUM kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG melalui SGH sebagai ADC Bupati Ponorogo dan Sdri. ELW sebagai saudara perempuan Bupati Ponorogo," kata Asep.
Perkara Gratifikasi Lainnya
KPK juga menemukan indikasi penerimaan hadiah oleh Sugiri Sancoko antara tahun 2023 hingga 2025 sebesar Rp225 juta dari Yunus Mahatma. Selain itu, pada Oktober 2025, Sugiri menerima Rp75 juta dari seorang pihak swasta yang bernama Eko (EK).
"Tim KPK juga menemukan indikasi tindak pidana korupsi berupa penerimaan tambahan (gratifikasi) yang dilakukan SUG," ujar Asep.
0 Response to "KPK Tahan Bupati Ponorogo Terlibat Kasus Suap dan Gratifikasi"
Posting Komentar