Ringkasan Berita:
- Nama Rani Juliani kembali menjadi perhatian setelah berita kematian Antasari Azhar.
- Caddy golf yang pernah membuat heboh masyarakat pada tahun 2009 kini tidak diketahui keberadaannya.
- Setelah perkara selesai, rumahnya di Tangerang dijual dan dihancurkan, sementara penduduk mengira dia pindah ke Serang.
Nama Rani Juliani selalu dikaitkan dengan perjalanan panjang perkara yang melibatkan Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tokoh yang dikenal sebagai caddy golf di wilayah Tangerang pernah membuat heboh masyarakat pada tahun 2009. Namun, sekarang keberadaannya menjadi rahasia.
Beberapa tahun setelah hukuman dijatuhkan terhadap Antasari, Rani Juliani seakan menghilang tanpa jejak.
Informasi terbaru yang diketahui, rumahnya di Jalan Kampung Kosong Nomor 8, Pinang, Tangerang, telah hancur total.
Berdasarkan laporan Tribunnews.com pada tahun 2016, bekas fondasi rumah Rani sekarang dimanfaatkan sebagai tempat menjual nasi.
Titin, pedagang nasi yang berada di lokasi tersebut, mengakui bahwa tanah itu sudah lama tidak lagi menjadi milik keluarga Rani.
"Tidak lama setelah masalah itu, rumahnya dijual. Baru beberapa tahun lalu, pemilik baru menghancurkannya dan menyewakannya," kata Titin.
Sementara Dede, tetangga lama Rani, mengatakan keluarga Rani telah menjual rumahnya kepada seorang pengusaha dan kemungkinan besar pindah ke Serang, Banten.
Sampai saat ini, pihak RT setempat masih belum mengetahui keberadaan Rani bersama keluarganya.
Kesaksian Pengacara Antasari
Boyamin Saiman, pengacara Antasari Azhar, mengakui tidak pernah lagi melihat Rani sejak persidangan.
Namun dia pernah mendengar berita dari seseorang yang mengklaim telah bertemu Rani di sebuah pusat perbelanjaan.
"Ada yang mengatakan sekarang dia sudah memakai jilbab. Pernah ada seseorang yang bercerita kepada saya bahwa dia bertemu Rani di mal, tetapi saat disapa dia langsung pergi," kata Boyamin.
Rani Juliani memang menjadi figur utama dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, pimpinan PT Putra Rajawali Bantaran.
Perkara tersebut menyebabkan Antasari dihukum 18 tahun penjara pada tahun 2009. Masyarakat pada masa itu mengira terdapat hubungan tiga pihak antara Antasari, Rani, dan Nasrudin.
Antasari Azhar Menyangkal Hubungan Tiga Pihak
Pada suatu kesempatan, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar pernah menyampaikan pendapatnya mengenai beberapa hal yang mencurigakan dalam kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain, termasuk terkait seorang caddy bernama Rani Juliani.
Perkara yang menimpa Antasari sebagai terdakwa hingga harus menerima hukuman penjara selama 18 tahun pada tahun 2009 lalu, diketahui oleh masyarakat luas karena adanya hubungan cinta tiga pihak antara Antasari, Rani Juliani, dan Nasrudin.
Namun, Antasari membantah.
"Saat persidangan hakim bertanya, 'Apakah benar ada cinta segitiga?' saya menjawab tidak ada," kata Antasari Azhar dalam acara "Mata Najwa" yang ditayangkan Metro TV, Rabu (24/8) malam, dilaporkan kontan.co
Antasari kemudian mengakui bahwa Rani adalah orang yang telah mengancamnya ketika ia menjabat sebagai Ketua KPK.
Hal tersebut selanjutnya disampaikan oleh Antasari kepada Kapolri pada masa itu, Bambang Hendarso Danuri (BHD).
Namun, saat itu Antasari menceritakan kepada BHD secara tidak resmi, dalam pertemuan supervisi dan koordinasi antara KPK, Polri, dan Kejaksaan.
"Saya bercerita, 'Sebagai pejabat negara ini banyak cara orang menghancurkan kita. Ada yang menjerat dengan berbagai macam cara,'" ujar Antasari.
BHD kemudian menjawab, "Tidak mungkin. Pejabat negara perlu dilindungi".
Pada acara "Mata Najwa", Antasari mengakui bahwa seseorang yang mengancamnya adalah Rani Juliani.
"Bukan Nasrudin yang membuat saya takut. Tapi seorang perempuan," ujar Antasari, yang kemudian mengakui bahwa itu adalah Rani.
Antasari tidak merinci jenis teror yang dimaksud oleh Rani. Namun, dalam merespons hal tersebut, Antasari kemudian bersedia bertemu dengan Rani Juliani di sebuah hotel.
"Saya tidak pernah menyangkal bahwa saya pernah bertemu," kata Antasari.
"Mengapa di hotel, saat itu saya menjabat sebagai Ketua KPK, saya tidak mungkin berada di tempat-tempat yang biasa dikunjungi publik," katanya.
Di persidangan, disampaikan bahwa Rani bertemu dengan Antasari di kamar 803 Hotel Grand Mahakam, Jakarta pada bulan Mei 2008.
Dakwaan juga menyebut adanya aktivitas seksual antara Rani dan Antasari, hingga akhirnya diketahui bahwa Nasrudin masuk ke dalam kamar hotel tersebut.
Namun, Antasari menyangkal adanya aktivitas seksual di kamar tersebut. "Kami hanya berbicara, jaraknya sama seperti saya dengan Anda (Najwa) saat ini," ujar Antasari.
Menurutnya, saat itu Rani mengakui akan menyampaikan pesan dari atasan mereka, dalam pekerjaannya sebagai caddy.
Di persidangan, disampaikan bahwa Rani bertemu dengan Antasari guna menawarkan perpanjangan keanggotaan di lapangan golf Modern Land. Namun, menurut Antasari, saat berjumpa dengan Rani, ia tidak menyampaikan pesan apa pun.
"Hmm, mengapa begitu? Saya berkata, 'Saya ini sibuk'. Jika demikian, bukankah itu disebut menangkap?" kata Antasari.
Antasari mengakui baru mengetahui bahwa Rani adalah istri ketiga Nasrudin selama persidangan. Oleh karena itu, Antasari mengaku kaget dengan tuduhan adanya cinta segitiga.
Ia mengatakan kepada hakim, "Pak Antasari ini sepertinya menyukai saya." Itu disebut sebagai GR, kata Antasari.
Antasari Azhar Meninggal Dunia pada Usia 72 Tahun
Berita duka datang pada hari Sabtu, 8 November 2025. Antasari Azhar meninggal dunia pada usia 72 tahun setelah sebelumnya menjalani perawatan medis.
Wakil hukumnya, Boyamin Saiman, mengonfirmasi berita tersebut dan menyatakan bahwa jenazah akan dishalatkan di Masjid Asy Syarif, BSD, Tangerang Selatan.
"Benar, sudah dikonfirmasi oleh teman-teman jaksa," kata Boyamin.
Setelah diadakan shalat jenazah, mayat Antasari akan dikuburkan di San Diego Hills, Karawang.
Perjalanan Hidup Antasari Azhar
Tokoh Antasari dikenal oleh masyarakat sebagai mantan Ketua KPK yang penuh kebijaksanaan. Namun, jalannya karier terhenti setelah terlibat dalam kasus pembunuhan pada tahun 2009.
Meskipun dihukum bersalah, Antasari tetap bersikeras bahwa ia tidak melakukan tindakan kriminal tersebut.
Ia menerima putusan pengadilan dan menjalani hukuman hingga akhirnya diizinkan pulang dengan syarat pada 10 November 2016.
Satu tahun setelahnya, ia dianggap bebas sepenuhnya setelah menerima grasi dari Presiden.
Misteri Keberadaan Rani Juliani
Sekarang, lebih dari satu dekade telah berlalu, keberadaan Rani Juliani masih menjadi teka-teki. Tidak ada yang mengetahui di mana ia tinggal atau bagaimana kondisi hidupnya sekarang.
Beberapa sumber mengatakan Rani telah memakai jilbab dan memilih kehidupan yang lebih tertutup. Namun belum ada bukti atau gambar terbaru yang mendukung pernyataan tersebut.
Tokoh yang dahulu menjadi perhatian nasional kini telah menghilang dari tengah publik, seakan-akan lenyap bersama masa lalunya.
Kisah Rani Juliani dan Antasari Azhar termasuk salah satu kasus hukum yang paling menarik perhatian di Indonesia.
Walaupun waktu telah berlalu, masih banyak pertanyaan yang belum terpecahkan, khususnya mengenai nasib Rani yang hingga saat ini tetap membingungkan.
Tidak ada yang mengetahui keberadaan Rani, termasuk pihak RT.
Boyamin Saiman, pengacara Antasari, juga tidak pernah bertemu dengan Rani setelah memberikan kesaksian di pengadilan.
Namun dia sempat mendapatkan informasi dari seseorang yang pernah berjumpa dengan Rani di mal.
Rani terlihat terburu-buru saat di panggil.
"Ada yang mengatakan sekarang dia sudah menggunakan jilbab. Pernah ada seseorang yang menceritakan kepada saya bahwa ia bertemu Rani di mal, saat disapa dia langsung pergi," ujar Boyamin.
Dilaksanakan shalat jenazah di BSD, dikuburkan di San Diego Hills
Boyamin Saiman juga memberikan update terbaru mengenai proses pemakaman almarhum.
Jenazah Antasari Azhar rencananya akan dishalatkan terlebih dahulu di Masjid Asy Syarif, BSD, Tangerang Selatan.
Kemudian, jenazah akan dikuburkan di tempat peristirahatan akhir yang mewah.
Diketahui bahwa Antasari Azhar akan dimakamkan setelah waktu Salat Asar di San Diego Hills, Karawang, Jakarta Barat.
Boyamin Saiman sendiri mengatakan akan ikut melakukan salat jenazah.
Meninggal Karena Sakit
Mengenai penyebab kematian, Boyamin Saiman tidak memberikan banyak komentar.
Namun, ia memastikan bahwa Antasari Azhar telah menderita penyakit sejak lama sebelum meninggal.
"Kematiannya akibat sakit, sudah lama juga," kata Boyamin, tanpa menyebutkan informasi lebih lanjut mengenai penyakit yang dialami mantan Ketua KPK itu.
Kuasa hukum tersebut tidak lupa meminta doa dari masyarakat agar almarhum diterima di sisi-Nya.
"Harap doa dan mohon maafkan kesalahan dia," minta Boyamin.
Profil Antasari Azhar
Antasari Azhar dilahirkan di Pangkalpinang, Bangka Belitung, pada tanggal 18 Maret 1953.
Antasari Azhar adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri).
Ia terkenal sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada periode 2007–2009 selama masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Nama tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat saat terlibat dalam kasus pembunuhan yang direncanakan terhadap kepala PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain, pada tahun 2009.
Antasari menerima hukuman 18 tahun penjara setelah dianggap bersalah dalam seluruh tingkat pengadilan.
Pada tahun 2015, tim pengacaranya mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo, dan Antasari akhirnya dibebaskan dengan syarat pada 10 November 2016, sebelum benar-benar bebas pada tahun 2017 setelah grasi diterima.
Biodata Antasari Azhar
Nama lengkap: Antasari Azhar.
Tempat dan tanggal kelahiran: Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, 18 Maret 1953.
Pendidikan: Sarjana Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya, program studi Ilmu Pemerintahan (lulus tahun 1981).
Keluarga: Anak keempat dari 15 bersaudara, ayahnya pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pajak di Bangka Belitung.
Istri: Ida Laksmiwati, sudah menikah sejak tahun 1983, memiliki dua orang anak.
Karier dan Jejak Profesional
Antasari memulai perjalanan karier di bidang hukum setelah menyelesaikan pendidikannya di universitas:
- 1981 1985: bergabung bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum.
- 1985 1989: Jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
- 1989 1992: Jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang.
- 1992 1994: Petugas Penyelidikan Korupsi – Kejaksaan Tinggi Lampung.
- 1994 1996: Staf Penuntut Khusus – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
- 1997 1999: Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja.
- 2000 2007: Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan.
- 5 Desember 2007: Dilantik sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2007 hingga 2011.
Perkara Hukum Mengancam Antasari Azhar Tuntutan Hukum Terhadap Antasari Azhar Permasalahan Hukum yang Menimpa Antasari Azhar Kasus Hukum yang Melibatkan Antasari Azhar Tersangkut dalam Perkara Hukum, Antasari Azhar Isu Hukum yang Memburukinya, Antasari Azhar Kasus Hukum yang Menyeret Nama Antasari Azhar Tindakan Hukum yang Menghampiri Antasari Azhar Perkara Hukum yang Menjadi Sorotan terhadap Antasari Azhar Kasus Hukum yang Menimpa Mantan Pejabat, Antasari Azhar
Antasari dihukum karena terbukti melakukan pembunuhan yang direncanakan terhadap Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Pada tanggal 11 Februari 2010, dia dihukum 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada Selasa (28/4/2015), tim pengacara Antasari mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo.
Antasari akhirnya dilepaskan pada tahun 2016.
Pada tanggal 10 November 2016, Antasari mendapatkan kebebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari hukumannya.
Ia dibebaskan sepenuhnya pada tahun 2017 setelah Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi.
Perjalanan Kasus Antasari Azhar
Pada tahun 2009, Antasari Azhar dihukum 18 tahun penjara karena terlibat dalam pembunuhan pimpinan PT Putra Rajawali Bantaran, yaitu Nasrudin Zulkarnain.
Dimulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga proses peninjauan kembali, Antasari dihukum bersalah.
Berikut perjalanan kasus Antasari:
- Pada 14 Maret 2009, Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen meninggal dunia setelah ditembak di dalam mobil sedan dengan plat nomor B 191 E usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Tanggerang.
- Pada 4 Mei 2009, Antasari ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. Penetapan status tersangka Antasari diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya yang saat itu dijabat Irjen Pol Wahyono.
Menurut pihak kepolisian, pembunuhan Nasrudin dimulai setelah diketahui pertemuan antara Antasari dengan seorang caddy golf bernama Rani Juliani di Kamar 803 Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan.
- Pada 4 Mei 2009, Antasari ditahan di tempat tahanan narkoba milik Polda Metro Jaya.
- Pada 7 Mei 2009, Antasari dihentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala KPK. Keputusan Presiden mengenai pemberhentian sementara Antasari ditandatangani oleh Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono.
- Pada 25 Agustus 2009, kasus Antasari diserahkan ke Kejaksaan setelah berkas perkara dinilai lengkap oleh jaksa.
- Pada 28 September 2009, perkara Antasari diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diadili.
- Pada 8 Oktober 2009, persidangan pertama kasus Antasari diadakan dengan fokus pada pembacaan tuntutan.
- Pada 11 Oktober 2009, Antasari dihentikan tetap dari posisinya oleh Presiden.
- Pada 19 Januari 2010, Antasari dijatuhi hukuman mati oleh jaksa yang diketuai oleh Cirus Sinaga. Jaksa menyatakan bahwa Antasari terbukti terlibat bersama tersangka lain dalam pembunuhan Nasrudin.
- Pada 11 Februari 2010, Antasari dihukum 18 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Herry Swantoro dengan anggota Nugroho Setiadji dan Prasetyo Ibnu Asmara.
- Pada 17 Juni 2010, putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim banding dipimpin oleh Muchtar Ritonga dengan anggota hakim NY Putu Supadmi dan I Putu Widnya.
- Pada 21 September 2010, permohonan kasasi Antasari dan Jaksa Penuntut Umum ditolak oleh Mahkamah Agung. Hukuman Antasari tetap dijatuhkan selama 18 tahun penjara.
Putusan dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Artidjo Alkotsar beserta anggota Mugihardjo dan Suryadjaja.
- Pada 3 Januari 2011, Antasari dipindahkan dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya ke Lapas Cipinang. Namun, pada hari yang sama, ia kembali dipindahkan ke Lapas Tangerang.
- Pada 13 Februari 2012, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Antasari.
Keputusan tersebut diambil oleh majelis hakim yang diketuai oleh Harifin A Tumpa beserta anggota Djoko Sarwoko, Prof Komariang E Sapardjaja, Imron Anwari, dan M Hatta Ali.
- Pada 6 Maret 2014, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang diajukan oleh Antasari. Berdasarkan putusan MK tersebut, pengajuan peninjauan kembali dapat dilakukan berulang kali.
- Pada 14 Agustus 2015, Antasari memulai masa asimilasi setelah menjalani separuh hukumannya.
Antasari bekerja di kantor notaris Handoko Salim yang berada di Tangerang. Setiap hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, Antasari pergi ke kantor notaris dari lapas dan mulai bekerja pukul 09.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB. Selama berada di luar lapas, Antasari diawasi dengan ketat oleh pihak lapas.
- Pada 10 November 2016, Antasari dibebaskan dengan syarat setelah menjalani dua pertiga dari hukumannya.
Meninggal pada usia 72 tahun Wafat di usia 72 tahun Meninggal dunia saat berusia 72 tahun Pergi untuk selama-lamanya pada usia 72 tahun Meninggal dalam usia 72 tahun Meninggal di usia yang ke-72 Meninggal pada usia 72 tahun Meninggal saat berusia 72 tahun
Antasari Azhar berpulang pada hari Sabtu, 8 November 2025, dengan usia 72 tahun.
Berita duka ini diumumkan oleh Boyamin Saiman, mantan kuasa hukum Antasari, yang menyatakan bahwa jenazah akan dishalatkan di Masjid Asy Syarif, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, setelah salat Ashar.
"Benar, baru saja konfirmasi kepada teman-teman dan pengurus Masjid Asy Syarif bahwa salat jenazah Pak Antasari akan dilaksanakan setelah shalat Ashar," ujar Boyamin Saiman.
"Saya juga termasuk jamaah di masjid tersebut. Mohon doakan dan maafkan segala kesalahan saya," katanya.
Boyamin Saiman menyatakan jenazah akan dishalatkan di Masjid Asy Syarif, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
"Benar, baru saja konfirmasi dari rekan-rekan jaksa lainnya dan pengurus Masjid Asy Syarif akan menggelar salat jenazah Pak Antasari Azhar," ujar Boyamin.
Boyamin meminta warga untuk berdoa bagi almarhum Antasari Azhar dan memaafkan segala kesalahan yang telah dilakukannya.
"Harap doakan, mohon maafkan kesalahannya. Kita berdoa agar mendapatkan pahala yang banyak di akhirat," ujar Boyamin.
(Tribunnews.com/Kompas.com/TribunnewsMaker.com/)
0 Response to "Kabar Terakhir Rani Juliani Usai Kasus Antasari Azhar: Hilang Misterius dan Rumah Rata dengan Tanah"
Posting Komentar